MAKALAH HADIS TENTANG MUDHARABAH
HADIS EKONOMI
PROGRAM STUDI
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI
DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI (IAIN) BENGKULU
TAHUN
2016M/1437H
A. PENDAHULUAN
Dikehidupan ini kita saling membutuhkan untuk bekerjasama, dan kita ini
adalah mahkluk sosial yang tida bisa hidup sendiri , dalam artian kita pasti
butuh orang lain untuk membantu kita, bekerjasama agar terciptanya keselarasan
dan tujuan yang di inginkan. Di al quran juga disebutkan agar kita bekerjasama
, saling membantu satu sama lain. Di islam di kenal dengan mudharabah , yang
intinnya bekerjasama antara dua pihak ataupun lebih dengan syarat dan ketentuan
tertentu.
Kata mudharabah berasal dari kata dharb (
ضرب ) yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau
berjalan ini maksudnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam
menjalankan usaha. Suatu kontrak disebut mudharabah, karena pekerja (mudharib)
biasanya membutuhkan suatu perjalanan untuk menjalankan bisnis. Sedangkan
perjalanan dalam bahasa Arab disebut juga dharb fil Ardhi (الْأَرْض ضرب فِي ).
Dalam bahasa Iraq (penduduk Iraq) menamakannya mudharabah,
sedangkan penduduk Hijaz menyebutnya qiradh. Qiradh berasal dari kata al-qardhu,
yang berarti al-qath’u (potongan) karena pemilik
memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian
keuntungannya.
Sukuk adalah salah satu efek yang diperdagangkan di
pasar modal saat ini.[1]
Baik di dunia international maupun di tingkat nasional. Instrumen keuangan ini
tumbuh pesat seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan instrumen keuangan
konvensional lainnya. Sukuk berasal dari kata “صكوك” bentuk
jamak dari kata “صك” dalam bahasa Arab yang berarti cek atau sertifikat, atau alat
tukar yang sah selain uang. Kata “sukuk” pertama kali
diperkenalkan kembali dan diajukan sebagai salah satu alat keuangan Islam pada
rapat ulama fiqih sedunia yang diselenggarakan oleh Islamic Development Bank
(IDB) pada tahun 2002. Secara singkat AAOIFI (The Accounting and Auditing
Organisation for Islamic Financial Institutions) mendefinisikan sukuk
sebagai sertifikat berniliai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak
dibagikan atas suatu asset, hak manfaat dan jasa-jasa atau kepemilikan atas
proyek atau kegiatan investasi tertentu.[2]
Sukuk mudarabah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan
perjanjian atau akad mudarabah yang merupakan satu bentuk kerjasama,
yang satu pihak menyediakan modal (rabb al-mal) dan pihak lain
menyediakan tenaga dan keahlian (mudarib), keuntungan dari kerjasama
tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia
modal.
Sebagai contoh, Berlian Laju Tanker telah menerbitkan obligasi mudarabah
senilai Rp 100 miliar. Dananya digunakan untuk membeli kapal tanker (66%)
dengan tambahan modal kerja perusahaan (34%). Obligasi berjangka waktu 5 tahun
yang dicatakan di BES dan KSEI ini memperoleh keuntungan dari bagi hasil
berdasarkan pendapatan perseroan dari pengoperasian kapal tanker MT Gardini
atau kapal lain yang beroperasi untuk melayani Pertamina, sehingga return-nya
berubah setiap tahun sesuai pendapatan.
B.
PEMBAHASAN
1.
Hadis – hadis
tentang mudharabah
a. Hadis
yang pertama
كَانَ سَيِّدُنَا الْعَبَّاسُ بْنُ
عَبْدِ الْمُطَلِّبِ إِذَا دَفَعَ الْمَالَ مُضَارَبَة اِشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ أَنْ
لاَ يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا، وَلاَ يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا، وَلاَ يَشْتَرِيَ بِهِ دَابَّةً ذَاتَ كَبِدٍ
رَطْبَةٍ، فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ ضَمِنَ،
فَبَلَغَ شَرْطُهُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ
فَأَجَازَهُ (رواه الطبراني فى الأوسط عن ابن عباس).
Artinya ”Adalah Abbas bin Abdul
Muththalib, apabila ia menyerahkan sejumlah harta dalam investasi mudharabah,
maka ia membuat syarat kepada mudharib, agar harta itu tidak dibawa
melewati lautan, tidak menuruni lembah dan tidak dibelikan kepada binatang,
Jika mudharib melanggar syarat-syarat tersebut, maka ia bertanggung
jawab menanggung risiko. Syarat-syarat yang diajukan Abbas tersebut sampai
kepada Rasulullah Saw, lalu Rasul membenarkannya”.(HR ath_Thabrani). Hadist ini menjelaskan praktek
mudharabah muqayyadah.
b.
Hadis kedua
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ
وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَلِرَسُولِ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- شَطْرُ ثَمَرِهَا.
Dari Abdullah bin Umar dari Rasulullah,
bahwa Rasulullah menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan
ladang daerah Khaibar, agar mereka menggarapnya dengan biaya mereka sendiri,
dengan perjanjian, Rasulullah mendapatkan separuh hasil panennya. (HR. Muslim
4048)
c. Hadis ketiga
Hadis
Nabi riwayat Imam Ibnu Majah dari Shuhaib, Nabi SAW bersabda:
ثَلاَثٌ
فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ : اَلْبَيْعُ اِلَى أَجَلٍ، وَالْمُقَارَضَةُ، وَإِخْلاَطُ
الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ.
Nabi bersabda: Ada tiga hal yang mengandung
berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur
gandum halus dengan gandum kasar (jewawut) untuk keperluan rumah tangga, bukan
untuk dijual.
d. Hadis keempat
Hadits Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani, Nabi
s.a.w. bersabda:
اَلصُّلْحُ
جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ
حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً
أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.
“Perjanjian
boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan
yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan
syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram.”
2.
Kaidah Fikih
a.
الأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ
اْلإِبَاحَةُ مَا لَمْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
"Pada dasarnya, segala bentuk mu'amalah boleh
dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya."
b.
الْحَاجَةُ قَدْ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ
الضَّرُوْرَةِ
"Keperluan dapat menduduki posisi darurat."
c.
الثَّابِتُ بِالْعُرْفِ كَالثَّابِتِ
بِالشَّرْعِ
"Sesuatu
yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku
berdasarkan syara' (selama tidak bertentangan dengan syari'at)."
3.
Pendapat Ulama
Fatwa Dewan Syari`ah Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002,
tentang Sukuk (Obligasi syari`ah) adalah surat berharga berjangka panjang
berdasarkan prinsip syariah yang dikelurkan emitten kepada pemegang obligasi
syariah, tersebut berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali
dana obligasi pada saat jatuh tempo.”Karakteristik dan istilah sukuk merupakan
pengganti dari istilah sebelumnya yang memggunakan istilah bond, dimana
istilah bond mempunyai makna loan (hutang), dengan menambahkan Islamic maka
kontradiktif maknanya karena biasanya yang mendasari mekanisme hutang (loan)
adalah interest (bunga), sedangkan dalan Islam interest
tersebut termasuk riba yang diharamkan. Untuk itu sejak tahun 2007 istilah bond
ditukar dengan istilah Sukuk sebagaimana disebutkan dalam peraturanm di
Bapepam LK.
Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf
memberikan pandangan bahwa penjualan sesuatu/properti yang belum diterima oleh
si penjual namun sudah jelas keberadaan fisiknya (dapat dicek keberadaannya)
adalah diperbolehkan. Maka dari sinilah pondasi
instrument bernama sukuk di abad modern ini bermula.
4.
Fatwa DSN
Merujuk kepada fatwa-fatwa DSN yang berkaitan dengan
sukuk, beberapa prisnip yang wajib diterapkan dalam sukuk diantaranya:[3]
a.
Akad-akad yang
dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah antara lain akad Mudharabah,
Musyarakah, Murabahah, Salam, Istishna, dan Ijarah.
Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan Emiten kepada pemegang sukuk harus
bersih dari unsur non halal. (Fatwa No.32/DSN-MUI/IX/2002
tentang Obligasi Syariah).
b.
Nisbah
keuntungan bagi hasil dalam sukuk mudharabah harus ditentukan sesuai
kesepakatan sebelum penerbitan sukuk. Selanjutnya, pembagian pendapatan (hasil)
dapat dilakukan secara periodik sesuai kesepakatan, dengan demikian pada saat
jatuh tempo diperhitungkan secara keseluruhan.(Fatwa DSN No.33)
C.
KESIMPULAN
Kata mudharabah berasal dari kata dharb ( ضرب
) yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini
maksudnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
Suatu kontrak disebut mudharabah, karena pekerja (mudharib) biasanya
membutuhkan suatu perjalanan untuk menjalankan bisnis. Sedangkan
perjalanan dalam bahasa Arab disebut juga dharb fil Ardhi (الْأَرْض ضرب فِي.
Ulama fiqih sepakat bahwa mudharabah disyaratkan dalam islam berdasarkan
Al-Qur’an, Sunah, Ijma’, dan Qiyas.
Sukuk adalah salah satu efek yang diperdagangkan di
pasar modal saat ini. Sukuk mudarabah,
yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudarabah
yang merupakan satu bentuk kerjasama, yang satu pihak menyediakan modal (rabb
al-mal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudarib),
keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang
telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung
sepenuhnya oleh pihak penyedia modal.
DAFTAR PUSTAKA
Supriyadi, Ahmad. 2009. Pasar Modal Syari’ah Di Indomesia.
STAIN, Kudus
Soemitra, Andri. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,. Jakarta: Kencana Predana
Media Grup
FATWADEWAN SYARI’AH NASIONAL Nomor
59/DSN-MUI/V/2007 Tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar