MAKALAH MANAJEMEN
PERBANKAN SYARIAH
Pola Manajemen Bank Syariah
Kelompok VII
Medika Yunita
Dosen Pembimbing
Idwal.B.,MA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BENGKULU
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
PRODI PERBANKAN SYARI’AH
TAHUN 2015/2016
POLA MANAJEMEN BANK SYARI’AH
A.
LATAR BELAKANG
Dalam makalah ini kami berusaha menyampaikan sedikit banyak
mengenai Pola Managemen Bank Syari’ah. Harus kita ketahui terlebih dahulu apa
itu managemen. Managemen berasal dari kata to manage yang artinya mengatur.
Pengaturan itu harus di lakukan melalui proses dan di atur berdasarkan urutan
dari fungsi-fungsi managemen itu. Jadi dapat kita simpulan bahwasannya
managemen itu merupaka suatu proses untuk mewujudkan tujuan yang di inginkan.
Selanjutnya Bank syari’ah adalah lembaga bank yang dikelola dengan dasar-dasar
syari’ah. Dengan kata lain, pengelolaan bank syari’ah harus didasarkan pada
nilai, prinsip dan konsep syari’ah.
Begitu pun dengan Managemen yang ada di dalam Bank Syari’ah, Managemen
di dalam Bnk berfungsi sebagai sarana pendorong tercapainya tujuan dari Bank
Syari’ah itu sendiri. Bukan hanya untuk pencapain ke untungan semata melainkan
untuk kemaslahatan umat. Untuk lebih jelasnya kami telah menyiapkan penjelasan
yang lebih rinci pada bab selanjutnya. Penjelasan tersebut mencakup sebagian
penjelasan mengenai Pola Managemen Bank Syari’ah yaitu : Tujuan dari Managemen
bank syari’ah, aspek dan sifat manusia sebagai dasar managemen bank syari’ah,
unsur dari managemen bank syari’ah dan bagaimana implikasinya di dalam bank
syari’ah.
B.
PEMBAHASAN
a.
Pengertian Manajemen dalam Islam
Manajemen dalam bahasa arab disebut dengan idarah. Iadarah
(manajemen) itu adalah suatu aktivitas khusus menyangkut kepemimpinan,
pengerahan, pengembangan personal, perencanaan, dan pengawasan terhadap
pekerjaan – pekerjaan yang berkenaan dengan unsur – unsur pokok dalam suatu
proyek. Tujuannya adalah agar hasil – hasil yang ditargetkan dapat tercapai
dengan cara yang efektif dan efisien. Secara istilah, sebagian pengamat mengartikan bahwa
manajemen sebagai alat untuk merealisasikan tujuan umum. Oleh karena itu mereka
mengatakan bahwa manajemen itu adalah suatu aktifitas khusus menyangkut
kepemimpinan, pengarahah, pengembangan, personal, perencanaan dan pengawasan
terhadap pekerja-pekerja yang berkenaan dengan unsur pokok dalam suatu proyek.
Tujuannya adalah agar hasil-hasil yang ditargetkan dapat dicapai dengan cara
yang efektif dan efisian.[1]
Berangkat dari uraian di atas, secara
implisit dapat diketahui, bahwa hakikat manajemen yang terkandung dalam
Al-Quran adalah merenungkan atau memandang ke depan suatu urusan (persoalan),
agar persoalan itu terpuji dan baik akibatnya. Untuk menuju hakekat tersebut,
diperlukan adanya pengaturan dengan cara yang bijaksana.
Hakekat menejemen yang terkandung dalan
Al-Quran ini, dengan demikian erat kaitannya dengan pencapaian tujuan,
pengambilan keputsan dan pelaksanaan manajerial itu sendiri. Karena pada
dasarnaya terbangunnya konsep manajemen disandarkan pada ketiga dasar pemikiran
tersebut (pencapaian tujuan, pengambilan keputusan dan pelaksanaan manajemen).
b.
Unsur Manajemen Syari’ah dan Impikasinya di Bank syari’ah
Mananjemen sebagai suatu sistem yang didalamya terdapat unsur –
unsur yang saling terkait antara satu dengan yang lainya dalam rangka mencapai
sasaran. Unsur satu dengan unsur yang lain tidak dapat dipisahkan. Hal inilah
sebagai suatu konsep keutuhan. Islam memberikan dorongan kepada umatnya untuk
melihat sesuatu secara utuh (kaafah). Terkait dengan manajemen sebagai suati
sistem, maka didalamnya terdapat unsur – unsur yaitu:[2]
1.
Perencanaan
Semua dasar dan
tujuan manajemen seperti tersebut diatas haruslah terintergrasi, konsisten dan
saling menunjang satu sama lain.[3]
Untuk menjaga konsistensi ke arah pencapaian tujuan manajemen maka setiap usaha
itu harus didahului oleh proses perencanaan yang baik. Allah berfirman:
“ Wahai orang – orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan
rencanakanlah masa depanmu. Dan bertaqwakalah kepada Allah, sesungguhnya Allah
maha tahu atas apa – apa yang kalian perbuat”
Suatu
perencanaan yang baik dilakukan melalui berbagai proses kegiatan yang meliputi:
Ø Forecasting
Forecasting
adalah suatu peramalan usaha yang sistematis, yang paling mungkin memperoleh
sesuatu dimasa yang akan datang, dengan dasar penaksiran dan menggunakan
perhitungan yang rasional atas fakta yang ada. Fungsi perkiraan adalah untuk
memberi informasi sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Ø Objective
Objective
atau tujuan adalah nilai yang akan dicapai oleh seseorang atau badan.
Ø Policies
Policies
dapat berarti rencana kegiatan (flan of action) atau juga dapat diartikan suatu
pedoman pokok (guiding principles) yang diadakan oleh suatu badan usaha untuk
menentukan kegiatan yang berulang – ulang. Suatu policie dapat dikenal dengan
dua macam sifat, yaitu pertama merupakan prinsip – rinsip dan kedua sebagai
aturan untuk kegiatan – kegiatan. Oleh karena itu policies merupakan prinsip
yang menjadi aturan dalam kegiatan yang terus – menerus setidak – tidaknya
selama jangka waktu pelaksanaan rencana suatu organisasi.
Bidang
kegiatan bank yang perlu dirumuskan dalam wujud kebijakan dasar (basic
policies) umumnya meliputi bidang – bidang penting bagi aktifitas bank, yaitu
sebagai berikut:
a.
Tipe
nasabah yang dilayani
Bank
harus menetapkan tipe nasabah yang menjadi sasaran bagi pemasaran produknya.
Melalui beberapa pertimbangan, bank dapat memutuskan untuk melayani usaha kecil
dan menengah saja, sedangkan usaha besar tidak. Dengan pertimbangannya sendiri
bank lain juga dapat memutuskan untuk melayani semua jenis nasabah, baik usaha
besar, usaha menengah, usaha kecil maupun perorangan.
b.
Jenis
layanan yang disediakan bagi nasabah
Jenis
layanan yang disediakan oleh bank biasanya berkaitan erat dengan tipe nasabah
yang ingin dilayani. Jenis nasabah dilayani melalui beberapa produk seperti:
tabungan, pinjaman, transfer dana, tetapi nasabah lain memerulan jasa yang
lebih terkait dengan informasi dan pelayanan bisnis perusahaan seperti trus and
coporate sevices.
c.
Daerah
atau wilayah pelayanan
Pertimbangan
wilayah pelayanan berkaitan dengan perencanaan jaringan kerja, pembukaan kantor
– kantor cabang tersebut. Sentra – sentra ekonomi harus ditelaah terlebih
dahulu, yaitu seperti pertanian, industri, perdagangan dan sebagainya. Hal ini
berkaitan dengan kebijakan desentralisasi manajemen dan pendelegasian wewenang.
d.
Sistem
penyampaian (delivery system) produk dan jasa bank
Kebijakan
ini berkaitan dengan pola perluasan jangkauan pemasaran dan penyampaian produk
dan jasa bank. Sebagian bank mengutamakan penggunaan jaringan organik yang
dimilikinya sendiri seperi kantor cabang, kantor kas dan sebagainya.
e.
Distribusi
aktiva produktif
Dalam
menerapkan distribusi aktiva produktif perlu disusun kebijakan alokasi dana,
baik menurut sektor ekonomi, sektor industri maupun daerah atau wilayah
pemasaran.
f.
Prefensi
likuiditas
Hal
ini adalah suatu yang sangat penting, karena erat kaitannya dengan kepercayaan
masyarakat kelanggengan bank. Sumber – sumber dana inti (core fund) yang stabil
memberikan pengaruh yang kuat pada kemampuan likuiditas bank.
g.
Persaingan
Kebanyakan
bank sangat peka dan berlaku kompetatif dalam merebutkan hati nasabah.
Ketepatan dan kecepatan pelayanan dengan biaya yang relatif murah adalah
dambaan nasabah. Karena itu bank harus tanggap dan berupaya menciptakan suasana
fanatisme nasabah melalui pelayanan prima agar mampu bersaing dengan baik.
Allah berfirman: “ dan bagi tiap – tiap sesuatu mempunyai sasaran (tujuan) yang
dihadapinya. Maka berlomba – lombalah kalian dalam kebaikan dimana saja kalian
berada. Allah pasti akan mengumpulakan kalian semuanya. Sesungguhnya Allah itu
berkuasa atas segala sesuatu”.
h.
Pengemabngan
dan pelatihan staf
Pengembangan
dan pelatihan staf haruslah merupakan kebijakan utama manajemen bank. Allah
menyuruh Nabi untuk memperbaiki kondisi dan skill umat dengan cara memberikan
kepada mereka latihan – latihan atau training. Untuk menambah keimanan dan
keyakinan merekapun perlu melakukan training. Hal ini dapat kita jumpai antara
lain dalam surah al – anfal (8) : 65 dan surah at – taubah (9): 33 sebagai
berikut:
“Wahai
Nabi, timbulkanlah hasrat orang beriman sampai mereka mampu sekalipun untuk
berperang. Dan sekiranya kalian berjumlah dua ratus orang akan mampu
mengalahkan seribu orang dari orang – orang kafir, disebabkan karena orang –
orang kafir itu tidak memahami.”
“Dialah
Allah yang menutus Rasul – Nya dengan membawah Al Huda(Al – Qur’an) dan pola
hidup yang haq agar dienul islam tadi diatas pola – pola hidup lainya.
Sekalipun orang musyrik tidak senang.
Ø Programmes
Programmes
adalah sederatan kegiatan yang digambarkan untuk melaksanakan policies. Program
itu merupakan rencana kegiatan yang dinamis yang biasanya dilaksanaka secara
bertahap, dan terikat denga ruang (place) dan waktu (time). Program itu harus
merupakan suatu kesatuan yang terkait erat dan tidak dapat dipisahkan dengan
tujuan yang telah ditentukan dalam organisasi (closely integrated).
Ø Schedules
Schedules
adalah pembagian program yang harus diselesaikan menurut urut – urutan waktu
tertentu. Dalam keadaan terpaksa schedules dapat berubah, tetapi tujuan dan
program tidak berubah.
Ø Prosedures
Prosedur
adalah suatu gambaran sifat atau metode untuk melaksanakan suatu kegiatan atau
pekerjaan. Perbedaannya dengan program adalah program menyatakan apa yang harus
dikerjakan, sedangkan prosedur membicarakan tentang bagaimana melaksanakanya.
Ø Budget
Budget
adalah suatu taksiran atau perkiraan biaya yang harus dikeluarkan dan
pendapatan yang diharapkan diperoleh dimasa yang akan datang. Dengan demikian,
budget dinyatakan dalam waktu, uang, material dan unit – unit yang melaksanakan
pekerjaan guna memperoleh hasil yang diharapkan.
2.
Perorganisasian
Perorganisasian diartikan sebagai keseluruhan proses pengelompokan
orang – orang, alat – alat, tugas, tanggung jawab, dan wewenang sedemikian rupa
sehingga tercipta suatu kesatuan yang dalap digerakkan dalam rangka mencapai
tujuan.[4]
Allah menciptakan manusia dalam satu komunitas, satu sama yang
lainya saling berhubungan dan berinteraksi. Kesemuanya ditugasi atau diamanahi
sebagai khalifa di muka bumi ini. Dalam menjalankan fungsi kekhalifahanya
diharapkan dapat menciptakan kemakmuran. Kemakmuran akan terwujud jika diantara
manusia saling tolong – menolong.
3.
Struktur
Organisasi
Disamping Dewan Komesaris dan Direksi, Bank Umum Syari’ah dan BPR
Syari’ah wajib memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang ditempatkan dikantor
pusat bank tersebut. Oleh karena itu struktur organisasi bank harus
disesuaikan.
Sementara itu bank umum konvensional yang membuka kantor cabang
syari’ah, selain wajib memiliki DPS juga wajib membuka Unit Usaha Syari’ah
(UUS). UUS merupakan satuan kerja dikantor pusat bank umum yang berfungsi
sebagai kantor induk bagi kantor – kantor cabang syari’ah, karena BPR
konvensional tidak diperkenankan untuk memiliki kantor cabang syari’ah, maka
UUS tidak dikenal pada BPR.
Dalam pelaksanaan tugas sehari – hari, DPS wajib mengikuti fatwa
DSN yang merupakan otoritas tertinggi dalam mengeluarkan fatwa mengenai kesesuaian
produk dan jasa bank dengan ketentuan dan prinsip syari’ah.
Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak
menyimpang dari ktentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN.
Selain itu DPS juga mempunyai fungsi:
Ø Sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pemimpin Unit
Usaha Syari’ah dan pemimpin kantor cabang syariah mengenai hal – hal yang
terkait dengan aspek syariah.
Ø Sebagai mediator antara bank dan DSN dalam mengkomunikasikan usul
dan saran pengembangan produk dan jasa bank yang memerlukan kajian dari fatwa
DSN.
Ø Sebagai perwakilan DSN yang ditempatkan pada bank. DPS wajib
melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan Bank Syariah yang diawasinya
kepada DSN sekurang – kurangnya sati kali dalam setehun.
Bank yang akan membentuk DPS dalam rangka perubahan kegiatan usaha
atau membuka kantor cabang syari’ah untuk pertama kalinya dapat menyampaikan
permohonan penempatan anggota DPS kepada DSN.
Dewan Syariah Nasional
Dewan Syariah Nasional merupakan bagian dari Majlis Ulama Indosesia
(MUI) yang bertugas menumbuhkembangkan penerapan nilai – nilai sayariah dalam
kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk
usaha bank, asuransi dan reksa dana. Anggota DSN terdiri dari para Ulama,
praktisi dan pakar dalam bidang – bidang yang terkait dengan perekonomian dan
syariah muamalah. Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti 4
tahun.
DSN merupakan satu – satunya badan yang mempunyai kewewenangan
mengeluarkan fatwa atau jenis – jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan
syariah serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga – lembaga
keuangan syariah di Indonesia. Disamping itu DSN juga mempunyai wewenang untuk:
Ø Memberi atau mencabut rekomendasi nama – nama yang akan duduk
sebagai anggota DPS pada suatu lembaga keuangan syariah.
Ø Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS di masing –masing lembaga
keuangan syariah dan menjadi dasar tidakan hukum pihak terkait.
Ø Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan yang
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Ø Memberi peringatan kepada lembaga keuang syariah untuk menghentikan
penyimpangan dari fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
Ø Mengusulkan kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan
apabila peringatan tidak diindahkan.
Unit Usaha Syariah
Kantor – kantor cabang dari bank umum konvensioanal pada dasarnya
merupakan unit yang mempunyai karakteristik kegiatan usaha yang berbeda, serta
mempunyai catatan dan pembukuan yang terpisah dari kantor – kantor
konvensionalnya. Oleh karena itu dibutuhkan suatu unit kerja khusus yang
disebut Unit Usaha Syari’ah yang berfungsi sebagai kantor induk dari seluruh
kantor cabang syariah. Unit tersebut berada di kantor pusat bank dan didampingi
oleh seorang anggota direksi atau pejabat satu tingkat dibawah direksi. Secara
umum tugas UUS mencakup:
Ø Mengatur dan mengawasi seluruh cabang kegiatan kantor cabang
syari’ah.
Ø Melaksanakan fungsi tresury dalam rangka pengelolaan dan penempatan
dana yang bersumber dari kantor – kantir cabang syariah.
Ø Menyusun laporan keuangan konsulidasi dari seluruh kantor – kantor
cabang syari’ah.
Ø Melaksanakan tugas penata – usahaan laporan keuangan kontor –
kantor cabang syari’ah.
4.
Perencanaan
Organisasi
Perencanaan organisasi bank adalah pengelompokan yang logis dari
kegiatan – kegiatan bank, menurut hasil yang ingin dicapai yang menunjukan
dengan jelas tanggung jawab dan wewenang atas suatu tindakan. Struktur
organisasi tergantung pada besar – kecilnya bank (bank size), keragaman layanan
yang ditawarkan, keahliah personilnya dan peraturan – peraturan perundang –
undang yang berlaku. Tidak ada acuan baku pada penyusunan struktur organisasi
bagi bank dalam segala situasi kebutuhan oprasinya. Bank mengorganisasikan
fungsi – fungsi untuk melayani nasabahnya atau menempatkan karyawan yang ada
atau karyawan yang sesuai dengan bakat dan kemampuannya dan kemampuanya.
Struktur organisasi setiap bank berikut tanggung jawab dan wewenang para
pejabatnya bervariasi satu sama lain. Oleh karena itu struktur organisasi
mencerminkan pandangan manajemen tentang pandangan cara yang paling efektif
untuk mengoprasikan bank.
Beberapa pendekatan yang lazim dalam menetapkan organisasi bank
adalah sebagai berikut:
Ø Pendekatan fungsional
Pendekatan tradisional
dalam menyusun organisasi bank adalah melalui pengintergrasian fungsi-fungsi.
Biasanya fungsi-fungsi itu ditetapkan berdasarkan aktivitas-aktivitas yang
tergambar dalam neraca, seperti pembiayaan, investasi, kas, penerimaan
dana-dana. Pada bank dengan layanan tradisional, struktur organisasinya terbagi
dalam tiga fungsi dasar yaitu (1) fungsi pembiayaan, (2) fungsi operasi dan (3)
fungsi investasi.
Sejalan dengan perkembangannya fungsi-sungsi tersebut dapat dibagi-bagi lagi dalam beberapa kegiatan. Dalam perbankan syariah, fungsi pembiayaan dapat dibagi dalam pembiayaan piutang (debt financing) berdasarkan prinsip jual-beli (murabahah, salam atau istishna), atau sewa-beli (ijarah), pembiayaan modal (equity financing) berdasarkan prinsip mudharabah (trustee financing) atau musyarakah (jount venture profit sharing). Fungsi operasi dapat dibagi dalam tellers, pembukaan rekening (opening new account), penerimaan simpanan (deposit), pemrosesan simpanan (deposit) dan layanan yang berkaitan dengan simpanan (deposit related services) seperti pemindah – bukuan, pengiriman uang (money transfer), inkaso (collections), pembayaran tagihan (bill paying) dan lain, komputer service dan akuntansi, personalia dan sundries.
Sejalan dengan perkembangannya fungsi-sungsi tersebut dapat dibagi-bagi lagi dalam beberapa kegiatan. Dalam perbankan syariah, fungsi pembiayaan dapat dibagi dalam pembiayaan piutang (debt financing) berdasarkan prinsip jual-beli (murabahah, salam atau istishna), atau sewa-beli (ijarah), pembiayaan modal (equity financing) berdasarkan prinsip mudharabah (trustee financing) atau musyarakah (jount venture profit sharing). Fungsi operasi dapat dibagi dalam tellers, pembukaan rekening (opening new account), penerimaan simpanan (deposit), pemrosesan simpanan (deposit) dan layanan yang berkaitan dengan simpanan (deposit related services) seperti pemindah – bukuan, pengiriman uang (money transfer), inkaso (collections), pembayaran tagihan (bill paying) dan lain, komputer service dan akuntansi, personalia dan sundries.
Ø Pendekatan pasar
Perbankan telah
mengembangkan berbagai produk yang merupakan kombinasi dari beberapa kegiatan
dasar dalam satu paket, untuk memperooleh keuntungan dan pendapatan fee. Produk
dasar dari bank meliputi:
- produk-produk pembiayaan (financing),
- produk-produk operasional yaitu produk dana dan pemindahan dana (deposit related services) serta layanan lain (non deposit functions) seperti safekeeping dan data processing
- produk-produk investasi (sertifikat pasar uang, wali amanat)
Produk-produk itu menghasilkan penciptaan paket-paket produk termasuk paket-paket layanan yang berkaitan dengan jasa keuangan (interrelated financial services) untuk menarik para investor.
Dewasa ini kecenderungan yang ada di dalam organisasi bank adalah suatu konsep hubungan perbankan (relationship banking). Konsep ini mengkaitkan usaha penawaran paket jasa-jasa yang dipakai oleh tipe nasabah tertentu ke dalam struktur organisasi bank yang dingggap merupakan cara terbaik untuk penyampaian peket-paket layanan perbankan.
- produk-produk pembiayaan (financing),
- produk-produk operasional yaitu produk dana dan pemindahan dana (deposit related services) serta layanan lain (non deposit functions) seperti safekeeping dan data processing
- produk-produk investasi (sertifikat pasar uang, wali amanat)
Produk-produk itu menghasilkan penciptaan paket-paket produk termasuk paket-paket layanan yang berkaitan dengan jasa keuangan (interrelated financial services) untuk menarik para investor.
Dewasa ini kecenderungan yang ada di dalam organisasi bank adalah suatu konsep hubungan perbankan (relationship banking). Konsep ini mengkaitkan usaha penawaran paket jasa-jasa yang dipakai oleh tipe nasabah tertentu ke dalam struktur organisasi bank yang dingggap merupakan cara terbaik untuk penyampaian peket-paket layanan perbankan.
Ø Fungsi staf
Bagan struktur
organisasi seperti digambarkan di atas adalah organisasi lini (line function
organization). Sebagaimana diuraikan dalam awal bab ini, prinsip musyawarah
sangat dianjurkan dalam organisasi yang berdasarkan prinsip syariah. Oleh
karena itu di dalam proses perumusan kebijakan, pengambilan keputusan perlu
dilakukan secara musyawarah. Untuk keperluan tersebut, disamping organisasi
lini seperti digambarkan diatas dapat dibentuk wadah yang menjalankan fungsi
staf. Biasanya dalam organiasi bank juga terdapat beberapa komite, seperti komite
anggaran (budget committee), komite kebijakan pembiayaan (committee of
financing policy), Komite pemutus pembiayaan (financing committee), komite aset
& liabilitas atau Assets & liability committee (ALCO), komite
personalia (personnel committee) dan lain-lain. Komite-komite tersebut biasanya
beranggotakan para officer senior dari berbagai bidang dipimpin oleh direksi.
Apabila keputusan telah diambil, maka adalah menjadi tugas dan tanggung jawab
pejabat lini untuk melaksanakan keputusan-keputusan itu sebagaimana mestinya
Ø Struktur personalia
Struktur organisasi
bank melibatkan berbagai tingkat wewenang dan tanggung jawab. Bank harus
mempunyai Pengurus (board of Directors) dan manajemen. Bank juga membentuk
beberapa komite yang terdiri dari para anggota direksi dan para personil yang
terkait dalam tingkat manajemen.
Badan hukum bank-bank di Indonesia dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. Sebagaimana telah digambarkan di atas, kekuasaan tertinggi dari organisasi berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perseroan Terbatas, atau Rapat Anggota (RAT) pada Koperasi. Untuk melaksanakan kekuasaan organisasi, RUPS atau RAT membentuk Dewan Komisaris dan Direksi (pada PT) atau Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus (pada koperasi). Disamping pada Bank Syariah, wajib pula dibentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Bank adalah badan usaha yang sangat diatur keberadaan dan aktivitasnya oleh hukum dan peraturan perundang-undangan (highly regulated). Sebelum diputuskan oleh RUPS atau RAT para calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia selaku bank sentral setelah melalui proses penelitian integritas dan kompetensi (fit and propre test). Sedang para calon anggota DPS harus terdiri dari para pakar di bidang syariah muamalah yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
Badan hukum bank-bank di Indonesia dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. Sebagaimana telah digambarkan di atas, kekuasaan tertinggi dari organisasi berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perseroan Terbatas, atau Rapat Anggota (RAT) pada Koperasi. Untuk melaksanakan kekuasaan organisasi, RUPS atau RAT membentuk Dewan Komisaris dan Direksi (pada PT) atau Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus (pada koperasi). Disamping pada Bank Syariah, wajib pula dibentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Bank adalah badan usaha yang sangat diatur keberadaan dan aktivitasnya oleh hukum dan peraturan perundang-undangan (highly regulated). Sebelum diputuskan oleh RUPS atau RAT para calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia selaku bank sentral setelah melalui proses penelitian integritas dan kompetensi (fit and propre test). Sedang para calon anggota DPS harus terdiri dari para pakar di bidang syariah muamalah yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
5.
Pengawasan
Kelancaran oprasi bank adalah kepentingan utama bagi manajemen
puncak (top management). Melalui pengawasan para menejer dapat memastikan
tercapai atau tidaknya harapan mereka. Pengawasan juga dapat membanu mereka
mengambil keputusan yang lebih baik.[5]
Kata pengawasan dipakai sebagai arti harfiah dari kata controlling.
Dengan demikian pengerian pengawasan meliputi segala kegiatan penelitian,
pengamatan dan pengukuran terhadap jalanya operasi berdasarkan rencanayang
telah ditetapkan, penafsiran dan perbandingan hasil yang dicapai dengan standar
yang diminta, melakukan tindakan koreksi penyimpanan, dan perbandingan antara hasil (output) yang dicapai dengan
masukkan (input) yang digunakan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
kegiatan dengan pengawasan, diantaranya adalah:
a.
Peroses
pengawasan
Dari
pengrtian diatas maka menurut prosesnya, pengawasan meliputi kegiatan –
kegiatan sebagai berikut:
Ø Menetukan strandar sebagai ukuran pengawasan
Ø Pengukuran dan pengamatan terhadap jalanya operasi berdasarkan
rencana yang telah ditetapkan.
Ø Penafsiran dan perbandingan hasil yang dicapai dengan standar yang
diminta.
Ø Melakukan tindakan koreksi terhadap penyimpangan
Ø Perbandingan hasil akhir (output) dengan masukan (input) yang
digunakan.
b.
Sistem
Informasi Manajemen
Laporan
– laporan ynag dihasilkan dari pengawasan itu harus disusun dalam suatu format
yang sistematis, agar dapat dengan segera dan mudah digunakan sebagai bahan
pengambilan keputusan secara cepat dan tepat. Kemajuan teknologi informasi
telah memungkinkan sistem informasi manajemen memiliki kesanggupan memberikan
bebagai jenis informasi dengan cepat dan akurat serta memberikan fleksibelitas
dalam cara penyajiannya. Melalui laporan ini para menejer dapat memperoleh
informasi atau data yang tidak termuat dalam laporan reguler, yang dibutuhkan
untuk menghadapi keadaan tertentu.
c.
Program
Audit Internal
Pada
dasarnya para menejer puncak (top management) merupakan pengawasan tertinggi
bagi seluruh bawahan. Untuk memudahkan pelaksanaan fungsi pengawasan ini setiap
organisasi perusahaan besar selalu mengadakan suatu badan khusus (special
staff) dengan program audit internal yang oleh Bank Indonesia disebut SKAI.
C.
PENUTUP
a. Kemsimpulan
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa tujuan dari
managemen bank syari’ah adalah :
·
Memperoleh
profit yang optimal,
·
Menyediakan
akhir cair dan kas yang memadai,
·
Sebagai
penyimpan cadangan,
·
Mengelola
kegitan-kegiatan lembaga ekonomi dengan kebijakan yang pantas bagi seseorang
yang bertindak sebagai pemelihara dana-dana orang lain, dan
·
Memenuhi
kebutuhan masyarakat akan pembiayaan
Sedangkan Aspek dan Sifat Manusia Sebagai Dasar Manajemen Bank
Syari’ah seharusnya adalah Kebutuhan fitrah manusia sebagai dasar managemen
yaitu Manusia sebagai makhluk moral spiritual, yang membedakan antara kebaikan
dan kejahatan, memiliki dorongan bawaan untuk mencapai realitas di luar
pengertian akal. Fungsi dari moral spiritual ini diperankan oleh hati. Dalam
hal ini, hati berfungsi memberikan pertimbangan kepada nafsu, apakah jenis
kebutuhan yang diinginkannya itu halal atau haram, bermanfaat ataukah
membahayakan dirinya, jumlah kebutuhan yang diinginkannya itu wajar ataukah
berlebihan, dan cara mendapatkannya itu layak ataukah tidak untuk diperturutkan
dan dilaksanakan. Yang terakhir adalah mengenai unsur manajemen
bank syari’ah yaitu :
·
Perencanaan.
·
Forecasting
·
Objective
·
Policies
DAFTAR PUSTAKA
Hafidhuddun,
Didin dan Hendri Tanjung. 2003. Manajemen Syariah. Jakarta: Gema Insani
Press
Muhammad.
20011. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: YKPN
[1]
Muhammad. 20011. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: YKPN. Hal:197
[2]
Muhammad. 20011. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: YKPN.
Hal:200
[3]
Hafidhuddun, Didin dan Hendri Tanjung. 2003. Manajemen Syariah.
Jakarta: Gema Insani Press. Hal: 77
[4]
Hafidhuddun, Didin dan Hendri Tanjung. 2003. Manajemen Syariah.
Jakarta: Gema Insani Press. Hal: 27
[5]
Hafidhuddun, Didin dan Hendri Tanjung. 2003. Manajemen Syariah.
Jakarta: Gema Insani Press. Hal: 156
Tidak ada komentar:
Posting Komentar